Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rekonstruksi Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur

KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Rekonstruksi Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, pada Selasa (17/5/2022).

Rekonstruksi diikuti oleh Bagas Aziz Pangestu, ASN pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ochtavian Runia Pelealu, PNS Ditjen Binkeuda Kemendagri; dan Muhammad Dani S., Sopir Dirjen Bina Keuda Kemendagri.

Termasuk tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

"Para saksi sebelumnya diminta hadir di gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikusertakan dalam proses rekonstruksi atau reka adegan yang juga turut dihadiri tersangka MAN," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Totalnya Rp 274 Juta

Setelah para saksi diminta hadir ke gedung dwiwarna KPK.

Mereka kemudian dibawa ke rumah Ardian, lokasi dilakukannya rekonstruksi perkara.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan membeberkan kronologi penerimaan uang oleh Ardian.

"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN di wilayah Jakarta Pusat dimana mengambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," katanya.

Selain Ardian, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ardian memiliki tugas diantaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.

Yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode M. Syukur, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya pada L. M. Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas