Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon

M Kece dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Kosman alias M. Kece saat dihadirkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, dalam kasus tersebut, M Kece sendiri merupakan korban dalam perkara yang menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

M Kece dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT dalam kasus kekerasan yang menimpanya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, M. Kece hadir sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih panjang, celana panjang berwarna hitam dan peci berwarna hitam serta dilengkapi masker berwarna putih.

Setelahnya, Kece langsung diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi yang sudah tersedia.

Sebelum persidangan dimulai, M Kece sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan Pancasila di muka persidangan.

"Yang mulia sebelum ini (persidangan) dimulai, izin saya untuk membacakan Pancasila yang mulia," kata Kece dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).

Berita Rekomendasi

Mendengar permohonan untuk membacakan Pancasila itu, ketua majelis hakim Djuyamto menyatakan ketidaksetujuannya dengan M Kece.

Baca juga: Maafkan Para Terdakwa atas Dugaan Tindak Kekerasan, M. Kece: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut

Hakim Djuyamto hanya ingin M Kece menjalani proses persidangan sebagaimana yang sudah menjadi prosedur dan penetapan persidangan.

"Jangan ke situ dulu, ini kita sesuai kan dulu dengan proses sidang," kata Djuyamto.

Alhasil, M Kece urung mewujudkan niatnya untuk membacakan Pancasila dan persidangan dilanjutkan dengan meminta keterangannya sebagai saksi.

Djuyamto lantas menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece untuk menjalani proses persidangan hari ini.

"Bagaimana kondisi kesehatan saudara saksi?" tanya Hakim Djuyamto.

"Kondisi saya masih kurang (sehat) yang mulia, bagian pinggang saya," kata M Kece menjawab pertanyaan hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas