Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II, Akses Laman dtks.jakarta.go.id, Terakhir 28 Mei 2022

Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II melalui https://dtks.jakarta.go.id/, terakhir 28 Mei 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CARA Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II, Akses Laman dtks.jakarta.go.id, Terakhir 28 Mei 2022
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Melalui informasi Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap II, Simak Kriterianya

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, BSU akan Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas