Dipukuli Berulang dan Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon, M Kece: Saya Polisi Anak Buah Saya Banyak
YouTuber sekaligus korban dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M Kece mengaku tak sekali dipukuli oleh
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.
M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.