Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp 24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair Juli 2022. Besaran maksimal gaji ke-13 Rp 24 juta. Cek gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp 24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair Juli 2022. Besaran maksimal gaji ke-13 Rp 24 juta. Cek gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS di artikel ini. 

*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Teknik Sipil, Bisa Jadi Kontraktor Bangunan, Konsultan hingga PNS

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

BERITA REKOMENDASI

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300


IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas