Periksa Boyamin Soal TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Cecar Kewenangannya Selaku Direktur PT Bumi Rejo
KPK memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ihwal kewenangannya selaku direktur di PT Bumi Rejo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ihwal kewenangannya selaku direktur di PT Bumi Rejo.
Materi itu didalami kala penyidik KPK memeriksa Boyamin dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada Selasa (17/5/2022).
Diketahui, PT Bumi Rejo merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK juga menelusuri aktivitas operasional PT Bumi Rejo. Salah satunya terkait keuangan perusahaan.
"Di samping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan," ucap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus TPPU itu, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar. Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.