Tanggapan Oditur Militer Terhadap Eksepsi Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari
Oditur Militer Brigjen Murod tanggapi dua keberatan (eksepsi) terdakwa Brigjen Yus Adi Kamirullah dan Ni Putu Purnamasari untuk perkara dugaan tindak
Editor: Johnson Simanjuntak
Tim penasihat hukum terdakwa tidak melihat akan terpenuhinya syarat-syarat materil sebuah surat dakwaan karena tidak melawan hukum dalam konteks hukum pidana yang yang dilakukan oleh terdakwa Yus Adi Kamirullah.
4. Terdakwa I memohon memonta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dan Amar Putusan.
Sedangkan poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa terdakwa Ni Putu Purnamasari:
1. Pengadilan Militer Tinggi II tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sebab dalam perkara a quo terdakwa Ni Putu Purnamasari menjadi kewenang pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda.
2. Perjanjian yang dibuat antara BPTWP AD dengan PT Griya Sari Harta adalah wujud nyata kebebasan berkontrak dan mrngikat sebagai undang-undang yang mengikatkan dirinya dalam kontak tersebut sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kontrak dapat mengajukan gugatan krperdataan di Pengadilan Negeri atas dasar melakukan perbuatan wanprestasi untuk menuntut kerugian.
3. Bahwa apabila dalam proses pelaksanaan perjanjian antara BPTWP AD fengan terdakwa Ni Putu Purnamasari selaku Diirut PT Griya Sari Harta melakukan tipikor yang menyebabkan adanya kerugian negara maka seharusnya proses hukum yang ditempuh adalah melalui mekanisme Peradilan Tipikor Jakarta Pusat.