Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunhar: Foto Erick Thohir di ATM Bisa Ganggu Kenyamanan Konsumen

Menurut Anggota Komisi VII DPR ini, harus dicari pula bagaimana landasan hukum kemunculan iklan ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gunhar: Foto Erick Thohir di ATM Bisa Ganggu Kenyamanan Konsumen
Ist
Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Yulian Gunhar, menyatakan bahwa iklan yang memajang foto Erick Thohir di layar mesin ATM Bank BUMN, berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen.

Bahkan bisa melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Iklan itu ada di luar fitur yang diperlukan nasabah untuk transaksi keuangan. Yang mengakibatkan nasabah tidak nyaman. Bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan (pasal 4) UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan kepada media, Kamis (19/5/2022).

Ia juga meminta untuk diselidiki  kemunculan iklan yang menampilkan foto Erick Thohir ini atas inisiatif Direksi Bank BUMN atau Kementerian BUMN.

Baca juga: Cara Menteri Jokowi Tebar Pesona Menyongsong Pilpres 2024, Mejeng di Mesin ATM hingga Baliho

Menurut Anggota Komisi VII DPR ini, harus dicari pula bagaimana landasan hukum kemunculan iklan ini.

"Jika atas inisiatif Kementerian BUMN, maka ini dapat dipandang sebagai bentuk intervensi atau pemanfaatan fasilitas perbankan untuk tujuan di luar kepentingan transaksi keuangan," katanya.

Gunhar menambahkan jika atas inisiatif Direksi Bank BUMN maka tindakan ini dapat dianggap memiliki conflict of interest antara direksi dan kementerian.

BERITA REKOMENDASI

"Maka hal ini dapat dikaji, diteliti atau diselidiki oleh Konsumen ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Sebagai bentuk penyalahgunaan Fitur mesin ATM ke Bank Indonesia Konflik," katanya.

Gunhar meminta kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral agar  memperingatkan Bank-Bank BUMN dengan menerbitkan Surat Edaran, sehingga tidak menggunakan Mesin ATM untuk iklan atau informasi di luar yang diperlukan nasabah.

Bahkan menurutnya, semua warga negara berkewajiban mengingatkan.

"BUMN itu milik negara, bukan pribadi. Semua warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengingatkan atas pelanggaran kenyaman konsumen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas