Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Peran Ahli Muda Kemendag yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Besi

Tahan Banurea (TB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor besi dan turunannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Peran Ahli Muda Kemendag yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Besi
Dokumen Kejaksaan Agung RI
Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea alias TB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor besi dan turunannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut Tahan diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel) saat menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018.

"Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

"Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan sujel," imbuhnya.

Selanjutnya, Tahan menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag pada 2018-2022.

Tahan berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi di Kemendag

Berita Rekomendasi

Selain itu, tersangka Tahan juga berperan melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri.

"Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir," ucapnya.

Tahan diduga diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini jadi tersangka kasus minyak goreng, soal penjelasan pengeluaran barang.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut.

"(Tersangka) mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh almarhum Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI mulai 2020-Februari 2022. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. 

Tahan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kejagung menduga terjadi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan impor besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.

"Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam importir, yaitu PT JAK, PT DSS, PT IB, PT PMU, PT BES, dan PT PA, yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas