Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi di Kemendag

Kejagung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi di Kemendag
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2016-2021.

Tersangka itu yakni berinisial TB yang merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

"Sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Tersangka pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Dia juga pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI periode 2020 – Februari 2022.

Baca juga: Dukung Kejagung, Ketua MUI Akui Risih Lihat Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama di Persidangan

Kini, lanjut Ketut, TB telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salembang cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2022," katanya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang menyebut diri sebagai Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat (13/5/2022) siang.

Baca juga: Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Massa menyampaikan beberapa dorongan kepada Kejagung terkait dugaan korupsi impor besi dan baja serta turunannya tahun 2016-2021.

Dalam tuntutannya, mereka ingin Kejagung menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 secara holistik.

Kemudian, Kejagung juga diminta mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama dalang dibalik kasus korupsi impor besi dan baja serta turunannya tahun 2016-2021.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas