Komisi VI DPR Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO Usai Lin Che Wei Jadi Tersangka
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, menyambut baik saat Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei (LCW) jadi tersangka kasus ekspor CPO
Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyambut baik saat Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai menjadi tersangka baru di kasus ekspor CPO.
Dirinya pun meminta Kejagung terus menelusuri kasus tersebut.
“Kan tidak mungkin manajernya ngambil keputusan, harusnya harapan kita, dengan penangkapan LCW (Lin Che Wei ) ini menjadi pintu masuk, karena kita tahu yang bersangkutan adalah konsultan," ujar Andre dalam Dialektika Demokrasi dengan tema Bagaimana Sikap DPR Menghadapi Mafia Migor di Media Centre DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, Kejagung musti menelusuri siapa yang mengutus LCW hingga ke Kemendag.
"Siapa yang memodali dia, ini harus ditelusuri dan harapan kita bukan hanya Manager, Senior Manager tetapi kalau memang ada bukti tidak ada salahnya dan saya rasa seluruh rakyat Indonesia mendukung Jaksa Agung untuk dugaan tersangka terhadap korporasi terhadap oligarki dan bukan hanya korporasinya saja,” tambahnya.
Baca juga: MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
Andre mengatakan, kalau perlu top manajernya bahkan pemiliknya yang mungkin ada di luar negeri bisa ditelusuri.
“Karena ini demi kepentingan rakyat bukan hanya ekonomi Indonesia yang terpukul, bukan hanya ekonomi Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan, itu harapan kita di DPR terhadap langkah Bapak Jaksa Agung,” tutur Andre.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol. Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.
"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Korporasi dan Ownernya
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.