KPK Bongkar Proses Pembentukan Tim Auditor BPK untuk Pemkab Bogor Rezim Ade Yasin
KPK membongkar proses pembentukan tim auditor BPK untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor rezim Ade Yasin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar proses pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor rezim Ade Yasin.
Untuk mendalami materi tersebut, tim penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (19/5/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain Agus Khotib, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat; serta tiga PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Disamping itu, para saksi juga diselisik terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memeriksa enam pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Mereka antara lain, Soebiantoro, Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor; Heru Haerudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor; Gantara Lenggana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor; Krisman Nugraha, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor; R. Indra Nurcahya, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor; dan Aldino Putra Perdana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor.
Baca juga: KPK Lantik 43 Pegawai Jabatan Fungsional Baru
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Kepala Nonaktif BPK Perwakilan Jawa Barat
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya, BPK perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.