Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Korporasi dan Ownernya

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta terus mengusut tuntas mafia minyak goreng sampai ke akar-akarnya, usai penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Korporasi dan Ownernya
KOMPAS.com Rahel Narda/Facebook
Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI (kiri) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. 

Namun Lin Che Wei disebut ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu."

“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV , Rabu (18/5/2022).

Lin Che Wei kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus izin pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Dugaan Monopoli Ekspor Migor

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang.

Baca juga: Jokowi Umumkan Beberapa Minggu ke Depan Harga Minyak Goreng Curah akan Turun

Kedatangan MAKI nanti ke KPPU guna mengungkap adanya dugaan monopoli ekspor minyak goreng dan turunannya.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat pukul 14.00 WIB," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Laporan ini, kata Boyamin, merupakan tindak lanjut dari laporan awal April 2022 lalu.

"Sebagaimana diketahui, MAKI pada1 April 2022 telah melaporkan dugaan monopoli atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng awal tahun 2022," kata Boyamin.

Kedatangannya kali ini, MAKI akan melengkapi data tambahan sebagaimana yang disarankan oleh KPPU.

"Untuk materi dan data baru akan dijelaskan besok sebelum atau sesudah bertemu dengan Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng," jelas Boyamin.

Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/14023301/kejagung-didorong-usut-korporasi-dan-pemilik-perusahaan-terkait-izin-ekspor?page=all

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas