MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
pelaporan ini didasari karena adanya kenaikan harga minyak goreng secara serentak sehingga menimbulkan kelangkaan dalam beberapa kurun waktu terakhir
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Dirinya hanya memastikan, data yang dibawa tersebut merupakan upaya lanjutan dari pihaknya setelah pelaporan pada awal April lalu.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) rencana akan mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang nanti.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kedatangan pihaknya nanti ke KPPU yakni guna mengungkap adanya dugaan monopoli ekspor minyak goreng dan turunannya.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) akan mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) pada Jumat pukul 14.00 WIB," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Boyamin menyatakan, pelaporan yang akan dilakukan pihaknya hari ini merupakan tindak lanjut dari upayanya yang pernah dilakukan pada awal April 2022 lalu.
"Sebagaimana diketahui, MAKI pada tgl 1 April 2022 telah melaporkan dugaan monopoli atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng awal tahun 2022," kata Boyamin.
Atas laporan tersebut kata Boyamin, KPPU telah melakukan sekali klarifikasi kepada MAKI.
Rencananya dalam kedatangannya hari ini, MAKI akan melengkapi data tambahan sebagaimana yang disarankan oleh KPPU.
"Untuk materi dan data baru akan dijelaskan besok sebelum atau sesudah bertemu dengan Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng," tukas Boyamin.