MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
pelaporan ini didasari karena adanya kenaikan harga minyak goreng secara serentak sehingga menimbulkan kelangkaan dalam beberapa kurun waktu terakhir
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan data tambahan, terkait dengan pelaporan adanya dugaan monopoli atau persengkokolan yang melibatkan 9 perusahaan soal ekspor minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan ini didasari karena adanya kenaikan harga minyak goreng secara serentak sehingga menimbulkan kelangkaan dalam beberapa kurun waktu terakhir.
"Dari itu kemudian saya juga melapor ke KPPU berkaitan dengan dugaan kalau monopoli Ini persekongkolan untuk mengatur harga, kira-kira begitu gambarannya," kata Boyamin saat ditemui awak media di kantor KPPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut kata Boyamin, dari 9 perusahaan yang dilaporkan tersebut, untuk hari ini baru ada 4 perusahaan yang dokumennya dilengkapi.
Beberapa perusahaan tersebut kata Boyamin, dua di antaranya merupakan tersangka kasus mafia minyak goreng yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Dua yang terkait dengan yang ditangani Kejaksaan Agung yang melakukan dugaan korupsi itu dan berkaitan dengan izin ekspor yang tidak memenuhi syarat, satu berdiri sendiri dengan nampaknya terafiliasi dengan luar negeri," kata Boyamin.
Bahkan satu dari keempat perusahan itu, merupakan perusahaan besar yang memiliki lahan kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya hingga memiliki retail.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Politikus PKS: Pemerintah Takluk Terhadap Mafia Minyak Goreng
Dari adanya pelaporan ini, Boyamin berharap, KPPU dapat melakukan tindak lanjut terkait dugaan monopoli itu, meski KPPU tidak memiliki wewenang untuk menindak dan memproses.
"Ini yang kira-kira akan kita bahas lebih dalam lagi mudah-mudahan KPPU bisa segera mendalami ini tetapi saya menyadari bahwa memang teman-teman KPPU bukan penegak hukum," tukas Boyamin.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan itu PT PA; PT PI; PT IT; PT NL; PT BA; PT MSA; PT TJ; PT SP dan PT EP.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya akan membawa sejumlah data terkait dugaan monopoli ekspor minyak goreng ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang ini.
Tak hanya itu, beberapa data dugaan pihak yang berafiliasi dengan perusahaan minyak goreng juga akan dibawa ke KPPU pada upaya pelaporannya tersebut.
"Data dugaan jumlah atau volume ekspor crude palm oil (CPO) dan data dugaan afiliasi dengan perusahaan yang disidik Kejagung," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).
Kendati demikian, Boyamin belum dapat memberikan penjelasan lebih detail perihal data atau dokumen apa saja yang akan diserahkan nanti ke KPPU.