Penggunaan Masker Tetap Diwajibkan saat Berada di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, namun masker tetap wajib digunakan dengan sempurna saat di layanan transportasi publik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan masker di stasiun kereta api dan di dalam kereta masih diwajibkan.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, namun masker tetap wajib digunakan dengan sempurna saat di layanan transportasi publik.
Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan 18 Mei 2022 lalu.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
Baca juga: Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 18 Mei 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan memastikan penggunaan masker tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya.
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.
Penggunaan masker akan tetap dipantu oleh petugas dan hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum.
Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait dengan aturan skiring tes Covid-19 saat bepergian dengan kereta api, pemerintah juga mengaturnya dalam SE tersebut.
SE tersebut menyebutkan, pengguna KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang yang sudah melakukan vaksinasi booster yang bebas tanpa hasil tes negatif covid, sedangkan untuk dosis lengkap masih harus menyertakan surat tes.
Namun di aturan terbaru ini, surat tes negatif Covid-19 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama saja, yakni wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2