Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggunaan Masker Tetap Diwajibkan saat Berada di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Meski ada pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, namun masker tetap wajib digunakan dengan sempurna saat di layanan transportasi publik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penggunaan Masker Tetap Diwajibkan saat Berada di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana aktivitas di sekitaran area Stasiun Kereta Api Jakarta Kota, Rabu (18/5/2022) sore, terpantau calon penumpang dan petugas di kawasan stasiun masih ketat menggunakan masker. 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas