Penggunaan Masker Tetap Diwajibkan saat Berada di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, namun masker tetap wajib digunakan dengan sempurna saat di layanan transportasi publik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
Sementara bagi penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.
Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam).
Selain itu juga mesti melampirkan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, dan akan menyesuikannya dengan kebijakan pada perjalanan kereta api.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni, dikutip dari situs resmi KAI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri.
Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan