Kejaksaan Agung Sita Aset Tambang 5.350 Hektar Terpidana Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat
Kejaksaan Agung RI menyita aset tambang milik terpidana kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat seluas 5.350 hektar
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita aset tambang milik terpidana kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat seluas 5.350 hektar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan aset tambang itu areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU).
"Telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Sikap Kejagung Atas Vonis Bebas MA Terhadap Mantan Petinggi OJK Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya
"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," sambungnya.
Adapun penyitaan aset ini berdasarkan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Ketut menerangkan penyitaan aset itu dilakukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," paparnya.
Baca juga: Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya
Dengan ini, seluruh kegiatan produksi di areal tambang itu dihentikan karena nantinya akan dilelang untuk pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.