Massa Aksi Demo 21 Mei di Patung Kuda: Reformasi Hari Ini Mati
Seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, reformasi hari ini mati lantaran masih adanya beberapa tindakan represif dari aparat kepolisian
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).
Aksi memperingati 24 tahun reformasi ini diikuti organisasi buruh, seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Kemudian, juga diikuti beberapa organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Pusat, GMNI Sukabumi, GMNI Papua, dan beberapa mahasiswa lainnya.
Baca juga: Massa Aksi: Rezim Jokowi-Maaruf Tak Mampu Jawab Persoalan Masyarakat, 3 Periode Khianati Reformasi
Seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, reformasi hari ini mati lantaran masih adanya beberapa tindakan represif dari aparat kepolisian.
"Maksud daripada reformasi mati hari ini dengan beberapa kejadian seperti di Wadas, Papua dan dimana-mana. Nah ini aparat melakukan tindakan represif. Itu yang digugat oleh teman-teman bahwa reformasi hari ini mati," kata Anggi di kawasan Patung Kuda.
Anggi mengaku heran lantaran masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, petani, aktivis di beberapa daerah.
Padahal, kata dia, sudah memberikan surat pemberitahuan aksi sebelum menggelar unjuk rasa.
"Namun juga apa yang terjadi ternyata memang di beberapa daerah hari ini masih terjadi penindasan-penindasan, kriminalisasi terhadap petani, terhadap buruh, terhadap aktivis," ujarnya.
Baca juga: Kisah 2 Warga Desa Wadas Purworejo Jadi Miliarder, Beli Rumah, Mobil hingga Motor Trail
Baca juga: Petani di Aceh Selatan Lolos dari Terkaman Harimau Setelah Panjat Pohon Kemiri
Adapun beberapa poin tuntutan yang mereka bawa, di antaranya:
1. Cabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (In-konstitusional) dan seluruh regulasi/peraturan turunannya.
2. Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), sebagai akal bulus, tipu-tipu Pemerintah dan DPR-RI untuk meloloskan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020) lepas dari status In-konstitusional.
3. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah. Perbaiki upah kaum buruh dan Berlakukan Segera Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).
4. Hapuskan Pengenanan Pajak Penghasilan (PPH21) bagi buruh. Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi semua kaum buruh, Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang layak dan cukup, tanpa syarat, tidak diskriminasi adil-merata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.