Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air

Berikut alasan Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT hingga menjadi polemik di Tanah Air.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air
Tangkap layar dari akun Instagram, @ukinindonesia
Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi dalam rangka dukungan atas LGBT. Hal ini diabadikan melalui foto yang diunggah di akun Instagram resmi Kedubes Inggris, @ukinindonesia pada Kamis (19/5/2022). 

"Dalam Islam larangan menyetubuhi dari dubur sangat dilarang, bahkan kepada istri sekalipun. Di sana banyak bahaya yang mengintai karena organ belakang itu fitrahnya hanya untuk pembuangan limbah makanan, bukan tempat bersenang-senang," beber dia.

Jamal mengatakan perkara LGBT memang bukan hanya nafsu, melainkan kecenderungan kepada sesama jenis, bahkan dari awal perasaan cinta.

Jamal mengakui cinta sesama jenis banyak yang berujung ke pernikahan di luar negeri.

Hanya saja, kata dia, hukum di Indonesia tidak menerima perkawinan sejenis, sehingga mereka melangsungkannya di luar negeri.

Baca juga: Kecam Pengibaran Bendera LGBT, MUI: Kedubes Inggris Harusnya Hormati Norma Agama di Indonesia

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengecam pengibaran bendera pelangi lambang LGBT di halaman Kedutaan Besar Inggris, Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Cholil, seharusnya Kedubes Inggris dapat menghargai norma dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan norma agama yang berlaku di Indonesia, perilaku LGBT merupakan perbuatan yang dilarang.

BERITA REKOMENDASI

"Ya. Seharusnya dia menghargai norma hukum negara dimana dia ditugaskan. LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Cholil kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Ia mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memperingatkan Kedubes Inggris terkait aksinya ini.

"Ya kewajiban pemerintah untuk melakukan diplomasi agar diplomat tak melanggar hukum dan norma masyarakat Indonesia," kata Cholil.

(Tribunnews.com/Maliana/Larasati Dyah Utami/Erik S/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas