Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Jadwal PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

Berikut jadwal dan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 untuk SMA dan SMK.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Jadwal PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa SMA menunjukan kartu vaksin usai melakukan vaksinasi Covid-19 di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac. Rencanannya, vaksinasi bagi kelompok usia anak-anak itu ditargetkan mencapai 1,3 juta orang di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Syarat PPDB Jateng Jenjang SMA

Jalur Zonasi:

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

Berita Rekomendasi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

Jalur Afirmasi:

- Buku Rapor SMP/sederajat.

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas