TB Hasanuddin Soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Tindakan Provokatif dari Sisi Budaya Indonesia
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengungkapkan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pengibaran bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengungkapkan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku.
Dalam hubungan diplomatik, kata Hasanuddin, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris di Jakarta: Tak Hormati Indonesia
"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata Hasanuddin, Minggu (22/5/2022).
Hasanuddin menjelaskan, namun dalam hal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e).
Menurutnya, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.
"Di sisi lain, pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif," pungkasnya.