Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani: Tidak Bisa Dipungkiri, Pada Derajat Tertentu Ganja Bisa Menjadi Bagian dari Obat

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk kesehatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arsul Sani: Tidak Bisa Dipungkiri, Pada Derajat Tertentu Ganja Bisa Menjadi Bagian dari Obat
Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI/ Naufal Lanten
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat bersama BNN di Komplek Senayan, Jakarta Pusat (23/5/2022). ( 

“Karena kalau tidak seperti itu kita akan menyaksikan seperti yang terjadi di beberapa negara bagian Amerika Serikat, orang kleleran karena menyalahgunakan narkotika atau obat-obatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Arsul mengatakan penegakkan hukum berkaitan dengan narkotika juga punya peran penting.

Dia menjelaskan para penegak hukum tidak melaksanakan Pasal 127 dalam Undang-Undang (UU) Narkotika.

Baca juga: Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan

Penegak hukum, kata dia, lebih memilih mengenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114 UU Narkotika karena ada unsur memiliki dan menguasai.

“Jadi dengan unsur memiliki dan menguasai itu maka penyalahguna tetap dijerat dengan proses pidana biasa,” kata Arsul.

Dia pun menilai agar penafsiran tersebut lebih diperhatikan sehingga dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

“Saya kira ini juga harus kita perhatikan agar kedepan tidak ada lagi penafsiran dengan menggunakan itu tadi, Pasal 111 dan seterusnya dibandingkan dengan pasal 127 sekarang,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas