Atasi Kekosongan Hukum Terkait Isu LGBT, DPR: Segera Revisi RUU KUHP
Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf yang memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, sebut perlu revisi RUU KUHP
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terkait pengibaran bendera pelangi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Inggris, mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf yang memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedubes Inggris di Jakarta.
Menurut Bukhori, paham ini tidak sesuai dengan nilai dan norma serta pandangan hidup warga lokal Indonesia.
“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal."
"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia."
“Paham LGBT dapat diterima di Barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler."
Baca juga: Anwar Abbas Sebut Kedubes Inggris Tidak Menghormati Bangsa Indonesia Karena Kibarkan Bendera LGBT
"Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita."
"Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” jelas Bukhori dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Minggu (22/5/2022).
Selain tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perilaku penyimpangan seksual ini juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan.
Yakni memiliki resiko penularan penyakit infeksi menular seperti HIV/AIDS.
Untuk itu, legislator dapil Jawa Tengah 1 ini mendorong pemerintah untuk segera menghentikan derasnya kampanye LGBT.
“Kampanye yang perlu digalakan seharusnya bukan untuk mendukung perilaku menyimpangnya, melainkan untuk mendukung kesembuhannya sekaligus membangun kesadaran mereka untuk kembali pada kodratnya sebagai manusia,” lanjut Bukhori.
Baca juga: Muhammadiyah ke Kedubes Inggris: Tak Ada Satu Pun Agama di Indonesia Menoleransi Praktik LGBT
Sejak awal Fraksi PKS ini bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS.
Dengan tujuan untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu ini.