Atasi Kekosongan Hukum Terkait Isu LGBT, DPR: Segera Revisi RUU KUHP
Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf yang memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, sebut perlu revisi RUU KUHP
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Namun, untuk merumuskan RUU TPKS belum diakomodasi pemerintah.
Pemerintah dan DPR, kata Bukhori, sebenarnya memiliki opsi lain untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT.
Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dan kedua, segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual.
Inggris Dinilai Tidak Sensitif
Selain Bukhori, Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid juga mengkritik aksi pengibaran bendera oleh Kedubes Inggris di Jakarta.
Baca juga: Buntut Bendera LGBT, Kemlu RI Panggil Dubes Inggris Hari Ini
Hanya dengan alasan hak asasi manusia, seharusnya mereka mempertimbangkan lebih dalam aspek lokalitas HAM di Indonesia.
“Tindakan tersebut patut dikecam. Meski dilakukan di wilayah Kedubes, mestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia."
"Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah."
"Karena tindakan yang tidak mengindahkan aspek lokalitas HAM, itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia (human rights imperialism) dalam bentuk pengibaran bendera LGBT."
Baca juga: Buntut Pengibaran Bendera LGBT, Dubes Inggris akan Dipanggil Kemlu
"Bahkan, keterangan resmi Kedubes yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM asing yang dianutnya,” kata Hidayat, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, propaganda dengan ‘memaksakan’ dukungan terhadap LGBT di Indonesia ini menimbulkan keresahan, polemik dan penolakan dari masyarakat luas.
Banyak warga maupun ormas-ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, NU Jawa Timur, dan Akademisi mengkritik.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik," lanjut HNW.
Baca juga: Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP