Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Lengkap dengan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka pada Sabtu (21/5/2022). Simak cara mendaftar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Lengkap dengan Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka pada Sabtu (21/5/2022). Simak cara mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka pada Sabtu (21/5/2022).

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik "Gabung Gelombang"," tulis manajemen Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari

Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Zakat Beri Bantuan Produktif ke Warga Miskin

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas