Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022, untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022. Ini fasilitas bagi wajib pajak PKB, BBNKB, BBN II, ada diskon penghapusan denda.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022, untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II
Northmanclassics.com
Ilustrasi Motor - Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022. Ini fasilitas bagi wajib pajak PKB, BBNKB, BBN II, ada diskon penghapusan denda. 

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Menurut Pemerintah Kota, jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 18 April hingga 31 Juli 2022.

Periode tersebut juga berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).

Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.

Berikut ini dokumen pemutihan pajak kendaraan di NTB:

- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy

Pemohon lalu memasukkan seluruh berkas asli dan fotokopi ke dalam map berwarna merah untuk motor dan map berwarna kuning untuk mobil.

Baca juga: Praktisi Pajak Kupas Penyesuaian PPh atas Transaksi Perdagangan Digital dan Kebijakan Fiskal

Berita Rekomendasi

6. Provinsi Kalimantan Utara

Menurut informasi dalam laman Dikominfo Kalimantan Utara, jadwal pemutihan di provinsi tersebut dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara.

7. Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas