Komisi Hukum DPR Sebut Keliru Pernyataan Mahfud MD soal Hukum Pidana bagi LGBT
Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal adanya aturan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai dengan Rancangan KUHP (RKUHP).
Menurut Arsul, ada kekeliruan jika menyebut LGBT akan dipidana dalam RKUHP.
"Jangan disebut pasal pidana LGBT. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2022)
Politisi PPP itu menyebut istilah pidana bagi LGBT tidak pas, dan lebih pas menyebutnya sebagai pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis.
"Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau dengan sesama jenis itu sama-sama di situ," tambahnya.
Arsul pun menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis.
Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.
Baca juga: Atasi Kekosongan Hukum Terkait Isu LGBT, DPR: Segera Revisi RUU KUHP
"Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi," imbuh Arsul.
Sebelumnya Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Ia juga menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.