Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp 1 Triliun Berharap Sidang Tuntutan Tetap Digelar Hari ini

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas dugaan kasus skema Ponzi Emas Rp 1 triliun pada, S

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp 1 Triliun Berharap Sidang Tuntutan Tetap Digelar Hari ini
net
ilustrasi ini palu sidang 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas dugaan kasus skema Ponzi Emas Rp 1 triliun pada, Senin (23/5/2022).

Sidang tersebut sebelumnya telah 6 kali ditunda dengan beragam alasan.

Kuasa hukum korban yakni Rasamala Aritonang mengatakan pada sidang sebelumnya yang rencana digelar pada Rabu (18/5/2022) harus ditunda karena adanya perbaikan kerugian korban yang belum tertera di tuntutan.

"Pada persidangan sebelumnya (18/5), JPU beralasan perlu dilakukan perbaikan karena ada kerugian korban yang belum masuk dalam berkas Tuntutan," kata Rasamala dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade

Dengan begitu pada sidang tuntutan yang rencananya digelar pada hari ini, pihaknya berharap agar sidang tetap dilanjutkan.

Sebab, kata dia, penundaan sidang yang berlarut-larut dapat merugikan korban karena tidak adanya kepastian hukum.

Berita Rekomendasi

"Kami dari VISI LAW OFFICE sebagai Kuasa Hukum Korban berharap agenda Tuntutan kali ini tidak ditunda lagi. Penundaan berlarut2 Kami pandang dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi berbagai pihak, termasuk korban tentunya," ujar Rasamala Aritonang.

Terkait proses perkara ini, Rasamala menyatakan, pihaknya mengapresiasi sikap Majelis Hakim PN Tangerang.

Menurut dia, Majelis Hakim PN Tangerang telah memberikan ruang bagi lorban untuk menuntut haknya menggunakan Pasal 98 KUHAP yakni tentang mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian. 

Dirinya berharap nantinya putusan kasus tersebut bisa menjadi preseden yang kuat untuk membangun penegakan hukum yang berperspektif Korban. 

"Agar kerugian korban bisa dipulihkan dan korban tidak justru dirugikan berkali2 karena pengaturan atau penegakan hukum yg tidak berpihak pada para korban kejahatan ini," tukasnya.

Informasi yang diterima Tribunnews.com, sidang dengan agenda tuntutan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB di ruang 3 PN Tangerang.

Kendati begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian lebih lanjut perihal proses persidangan, apakah tetap digelar atau masih dalam tahap persiapan persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas