Korban Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp 1 Triliun Berharap Sidang Tuntutan Tetap Digelar Hari ini
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas dugaan kasus skema Ponzi Emas Rp 1 triliun pada, S
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas dugaan kasus skema Ponzi Emas Rp 1 triliun pada, Senin (23/5/2022).
Sidang tersebut sebelumnya telah 6 kali ditunda dengan beragam alasan.
Kuasa hukum korban yakni Rasamala Aritonang mengatakan pada sidang sebelumnya yang rencana digelar pada Rabu (18/5/2022) harus ditunda karena adanya perbaikan kerugian korban yang belum tertera di tuntutan.
"Pada persidangan sebelumnya (18/5), JPU beralasan perlu dilakukan perbaikan karena ada kerugian korban yang belum masuk dalam berkas Tuntutan," kata Rasamala dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade
Dengan begitu pada sidang tuntutan yang rencananya digelar pada hari ini, pihaknya berharap agar sidang tetap dilanjutkan.
Sebab, kata dia, penundaan sidang yang berlarut-larut dapat merugikan korban karena tidak adanya kepastian hukum.
"Kami dari VISI LAW OFFICE sebagai Kuasa Hukum Korban berharap agenda Tuntutan kali ini tidak ditunda lagi. Penundaan berlarut2 Kami pandang dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi berbagai pihak, termasuk korban tentunya," ujar Rasamala Aritonang.
Terkait proses perkara ini, Rasamala menyatakan, pihaknya mengapresiasi sikap Majelis Hakim PN Tangerang.
Menurut dia, Majelis Hakim PN Tangerang telah memberikan ruang bagi lorban untuk menuntut haknya menggunakan Pasal 98 KUHAP yakni tentang mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian.
Dirinya berharap nantinya putusan kasus tersebut bisa menjadi preseden yang kuat untuk membangun penegakan hukum yang berperspektif Korban.
"Agar kerugian korban bisa dipulihkan dan korban tidak justru dirugikan berkali2 karena pengaturan atau penegakan hukum yg tidak berpihak pada para korban kejahatan ini," tukasnya.
Informasi yang diterima Tribunnews.com, sidang dengan agenda tuntutan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB di ruang 3 PN Tangerang.
Kendati begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian lebih lanjut perihal proses persidangan, apakah tetap digelar atau masih dalam tahap persiapan persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.