Parkindo 1945 Minta Menkumham Yasonna Klarifikasi Perubahan Nama Partai Mahasiswa
Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly klarifikasi keputusan pengesahan peru
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly klarifikasi keputusan pengesahan perubahan nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Hal itu diminta langsung oleh tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parkindo 1945 Max Melen Tumondo, dan beberapa pengurus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (23/5/2022).
"Kami datang ke sini, dari tim kuasa hukum, menyurati yang meminta klarifikasi pada Menkumham mengapa bisa disahkan perubahan nama itu dan dari mana sumber asalnya," kata Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Finsensius menjelaskan, dalam surat itu, tim kuasa hukum telah menjelaskan dan menguraikan berbagai hal, seperti kemungkinan adanya cacat hukum, kronologis pendirian Parkindo 1945, dan mereka berharap dapat dipertemukan dengan Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui lebih jelas mengenai perubahan nama tersebut.
Kemudian, lanjut dia, apabila kemudian ditemukan kesalahan dalam verifikasi perubahan nama, Parkindo 1945 meminta Menkumham untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.
Parkindo 1945 memberikan rentang waktu 7 hari bagi Menkumham untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan NU Tak Boleh Digunakan Semua Partai Jadi Senjata Dalam Kompetisi Politik
Apabila tidak ada respons, Finsensius mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun proses pidana jika ditemukan ada unsur pidana.
Dia menyampaikan baik para pengurus maupun kader Parkindo 1945 tidak menerima terjadinya perubahan nama.
Mereka merasa terkejut saat menemukan pemberitaan di media massa mengenai Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto yang menyampaikan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945 dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022.
Kemudian, Finsensius menyampaikan Parkindo 1945 tidak pernah menyelenggarakan kongres luar biasa untuk mengubah nama.
Bahkan, tambah dia, perubahan nama tersebut berdampak pula melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parkindo 1945 tentang Pembukaan dan Asas.
"Dalam AD/ART, ada dua hal yang tidak boleh berubah dalam Parkindo 1945, yaitu dalam Pasal 2 mengenai pembukaan dan asas. Dalam pembukaan, diceritakan sejarah keberadaan Parkindo dan nilai serta semangat filosofis pendiriannya," kata Finsensius.
Ia mengatakan dari sisi asas, Parkindo 1945 memiliki dua asas, yakni berasaskan Pancasila serta berasaskan Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Sementara itu, asas tersebut belum bisa dipastikan dianut pula oleh Partai Mahasiswa Indonesia.
"Oleh karena itu, kami menyurati bahwa secara hukum, perubahan nama tidak hanya mengubah nama, namun berdampak hukum terhadap sisi historikal, pembukaan, dan asas di AD/ART Parkindo 1945," kata Finsensius.