Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil: Sifatnya Imbauan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil: Sifatnya Imbauan
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan.

Salah satu aturannya terkait pencatatan nama minimal dua kata.

Kepada Tribunnews pada Senin (23/5/2022), Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa aturan ini bersifat imbauan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Namun jika ada orang tua yang bersikeras nama anaknya satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Berita Rekomendasi

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil.

Zudan menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Baca juga: Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Selain itu, hal ini akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Saya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini,” ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata.

Aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, sebagai contoh saat pendaftaran sekolah, atau ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca juga: Ungkit Kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Dirjen Dukcapil Usul Begini ke KPU

“Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas