Sekjen PAN Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini Terkait Laporan Kuasa Hukum Ade Armando
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional PAN Eddy Soeparno dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional PAN Eddy Soeparno dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.
Pemeriksaan Eddy terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan yang dilaporkan pada April lalu.
Eddy bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.
"Iya. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Eddy saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Eddy mengkonfirmasi bahwa dirinya siap hadir dalam agenda pemeriksaan pada hari ini.
"Iya hadir," ucap Eddy singkat.
Baca juga: Sebulan Berproses, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ade Armando di Polda Metro Jaya?
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu ia layangkan karena diduga Muannas dan Ade Armando melakukan fitnah atas cuitannya di Twitter terkait kasus pengeroyokan Ade Armando dan dugaan penistaan agama.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Dalam laporan itu, Muannas, Ade Armando dan kawan-kawan dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebelum laporan ini juga tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan cuitan Eddy di Twitter yang meminta agar aparat penegak hukum juga mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ade Armando.
Laooran itu terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.