Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Ruang Detensi yang Diklaim UAS Seperti Penjara Imigrasi? Pakar Beri Penjelasan

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dimasukan ke ruangan kecil sebelum di deportasi, ia menyebutnya seperti ruang penjara di imigrasi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
zoom-in Apa Itu Ruang Detensi yang Diklaim UAS Seperti Penjara Imigrasi? Pakar Beri Penjelasan
Istimewa
Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Dr. Lucky Karim, SE, SH., M.Si. dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (23/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah tersohor tanah air, Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini menjadi sorotan publik.

UAS mengklaim dirinya dideportasi oleh Pemerintah Singapura saat hendak berlibur dengan keluarganya.

Melalui akun instagram pribadinya @ustadzabdulsomad_official  saat itu ia dimasukan kedalam sebuah ruangan kecil sebelum dideportasi.

UAS menyebut ruangan tersebut seperti penjara di imigrasi. 

Baca juga: Mendagri Singapura Klaim Mayoritas Penduduk Negaranya Menolak Kedatangan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Inilah Tuntutan PERISAI Terkait UAS yang Dideportasi dari Singapura

Menanggapi narasi tersebut, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Lucky Karim, memberikan penjelasan. 

Ia mengatakan, ruangan kecil yang dimaksud tersebut bukanlah penjara, melainkan Ruang Detensi Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Feri Tanah Merah di Singapura

Ruang tersebut digunakan untuk menampung sementara Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk suatu negara untuk menunggu proses pemulangan.

Berita Rekomendasi

"Proses penolakan maupun deportasi itu dilakukan di TPI, jika WNA mendarat lantas masuk menjadi salah satu subjek yang ditolak, maka kewajiban kita untuk mengembalikan orang-orang ini." 

"Kita contohkan di bandara, petugas Imigrasi akan segera kembalikan ke negara asal, dalam artian negara asal penerbangan terakhir sebelum ia di tolak."

"Tetapi jika pesawat sudah berangkat, kita menunggu keberangkatan selanjutnya. Nah untuk menunggu keberangkatan itu maka kita menempatkan WNA itu di ruang detensi, jadi bukan di penjara atau diisolasi, ini untuk keamanan sebelum ia diberangkatkan," kata Lucky dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (23/5/2022). 

Lucky menegaskan, dalam ruang detensi hanyalah tempat untuk menunggu proses pemulangan.  

Sehingga tidak ada pemeriksaan maupun interogasi di dalam ruang tersebut. 

"Didalam ruang detensi tidak melakukan pemeriksaan lagi, disitu hanya tempat menunggu untuk dipulangkan," tandasnya. 

Alasan UAS Ditolak Masuk Singapura

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas