Cara Cek Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022 Secara Online Melalui HP, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Akses cekbansos.kemensos.go.id melalui HP untuk mengecek penerima bansos PKH tahap II bulan Mei 2022 secara online. Simak panduannya berikut ini!
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Cek Bansos PKH Tahap II bulan Mei 2022 secara online, cukup melalui HP.
Bansos PKH hanya diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek status penerima bansos PKH, hanya dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id dan segera login menggunakan data pada KTP.
Bansos PKH nantinya dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM atau e-warong.
Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair di Bulan Mei 2022, KLIK cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!
Cek Bansos PKH ahap II Bulan Mei 2022 Secara Online:
1. Pertama buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, BSU akan Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja
Tahap Penyaluran Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!
Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Zakat Beri Bantuan Produktif ke Warga Miskin
Daftar Kategori dan Besaran Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022