Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Gabung Gelombang dan Syaratnya

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, dalam artikel berikut ini.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Gabung Gelombang dan Syaratnya
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30. Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, dalam artikel berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka sejak Sabtu (21/5/2022) lalu.

"Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik "Gabung Gelombang"," tulis akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Diumumkan, Segera Ikuti Pelatihannya

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas