Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Lili Pintauli Tetap Naik Meski Dapat Sanksi, IM57+: Bukti Penegakan Etik KPK Tak Optimal

Bahkan pascaadanya penjatuhan etik, lanjut Praswad, Lili tidak menunjukan perbaikan kinerja, malah adanya penambahan harta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Harta Lili Pintauli Tetap Naik Meski Dapat Sanksi, IM57+: Bukti Penegakan Etik KPK Tak Optimal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyebut penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berjalan optimal.

Hal itu lantaran harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tetap bertambah meski mendapat sanksi pemotongan gaji 40 persen.

"Membuktikan bahwa penegakan etik KPK tidak berjalan secara optimal. Hal tersebut ditunjukan dengan pelanggaran yang sangat serius, gaji dipotong 40 % , tetapi kekayaan justru bertambah. Artinya masih adanya benefit bagi pelanggar etik, dan efek jeranya tidak berhasil," kata Praswad kepada Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Usai Diperiksa Dewas KPK dalam Kasus Lili Pintauli, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam

Bahkan pascaadanya penjatuhan etik, lanjut Praswad, Lili tidak menunjukan perbaikan kinerja, malah adanya penambahan harta.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak berpengaruh sama sekali dengan kesejahteraan Lili secara ekonomi, malah justru meningkat.

"KPK tidak peka dengan luka keadilan yang ditorehkan oleh Lili selaku pimpinan lembaga penegak hukum yang telah melanggar kode etik," katanya

Berita Rekomendasi

"Kekhawatiran saya, justru hal ini menjadi pemicu motivasi para staf dan penyidik di KPK untuk mengikuti jejak Lili melanggar kode etik, karena bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi," ujar eks penyidik KPK ini.

Diketahui, harta Lili bertambah hampir setengah miliar dalam setahun terakhir meski ia berada dalam masa pengenaan sanksi pemotongan gaji 40 persen.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Klarifikasi ke Pertamina soal Fasilitas Tonton MotoGP untuk Lili Pintauli

Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000.

Ada penambahan sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021.

Saat itu harta kekayaan mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu senilai Rp1.737.940.000.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.

Lili turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas