Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Lili Pintauli Tetap Naik Meski Dapat Sanksi, IM57+: Bukti Penegakan Etik KPK Tak Optimal

Bahkan pascaadanya penjatuhan etik, lanjut Praswad, Lili tidak menunjukan perbaikan kinerja, malah adanya penambahan harta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Harta Lili Pintauli Tetap Naik Meski Dapat Sanksi, IM57+: Bukti Penegakan Etik KPK Tak Optimal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000.

Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.

Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000.

"Total harta kekayaan Rp2.227.000.000," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin (23/5/2022).

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas