Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M
Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, menyuap mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp15 miliar.
Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.
Suap itu diberikan agar hasil penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016 direkayasa.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," bunyi surat dakwaan Ryan dan Aulia sebagai dikutip Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).
Mantan pejabat pajak yang menerima suap ialah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.
Serta tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK.
Mulanya, kata jaksa, Angin Prayitno memerintahkan anak buahnya untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus, sekira bulan Oktober 2017.
Tim pemeriksa pajak pun membuat Analisis Risiko wajib pajak atas perusahaan PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
"Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp5.059.683.828. Kemudian Analisis Risiko tersebut diajukan kepada Muh. Tunjung Nugroho selaku Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan," kata jaksa.
Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke PN Jakpus
Selanjutnya, Angin menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan nomor: PRIN-159/PJ.04/RIK.SIS/2017 untuk tahun pajak 2016 PT GMP pada 9 Oktober 2017.
Wawan pun ditunjuk sebagai Supervisor, Alfred sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota.
Dalam rangka pemeriksaan, Angin menandatangani surat pemeriksaan PT Gunung Madu Plantations dan Dadan menerbitkan surat panggilan.