Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M
Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Selanjutnya, untuk merealisasikan kesepakatan itu, Lim Poh Ching memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15.000.000.000 dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan.
"Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif," kata jaksa.
Atas pengajuan form donasi itu, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat Internal Transfer Nomor: JN18003006 tanggal 22 Januari 2018. Kemudian dari perintah transfer tersebut, diterbitkan cek perusahaan Nomor HF-987930 tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar. Setelah dicairkan, uang dikirimkan ke pemeriksa pajak.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.