Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Apa yang Bisa Ditilang Polisi Lewat Ponsel? Berikut Penjelasannya
Made menuturkan pelanggaran yang bisa ditilang melalui ponsel seperti tidak memakai helm hingga melanggar arus lalu lintas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus menyampaikan bahwa electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile alias tilang lewat ponsel hanya untuk pelanggaran yang bersifat tematik.
Made menuturkan pelanggaran yang bisa ditilang melalui ponsel seperti tidak memakai helm hingga melanggar arus lalu lintas. Penerapannya pun di tempat-tempat yang tak terjangkau ETLE statis.
"Itu (tilang lewat ponsel) untuk pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir, dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis," kata Made kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Made menerangkan saat ini baru daerah-daerah tertentu yang telah mulai menerapkan tilang lewat ponsel. Di antaranya, daerah Jawa Tengah hingga Kalimantan Timur.
Baca juga: Tidak Sembarang Anggota Polantas yang Bisa Melakukan Tilang Pakai Ponsel
"Yang menggunakan handphone itu di Jawa Tengah, kemudian di Kalimantan Timur Samarinda. Yang sudah mempunyai ETLE mobile yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu Sumatera Selatan dan di Jawa Timur masih dilakukan riset," ungkap dia.
Di sisi lain, Made menyatakan pihaknya masih belum mengetahui apakah tilang lewat ponsel itu juga bakal diterapkan di Jakarta.
"Karena masing-masing daerah punya karakteristik masing-masing. Kalau Korlantas hanya sebagai kebijakan strategisnya. Memberikan asistensi. Sementara munculnya handphone itu adalah riset dari wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri sehingga bisa diterpakan terhadap daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis," pungkasnya.