Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas

Tito Karnavian memastikan usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri, khususnya untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan pada

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas
Tribun Jakarta
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri, khususnya untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan pada asas profesionalitas.

Hal ini ia tegaskan saat melakukan kunjungan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut, Senin (23/5/2022).

Eks Kapolri itu memastikan, pihaknya terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu.

Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.

“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau di drop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” kata Tito dalam pernyataannya.

Menurutnya, mekanisme mengenai penjabat sudah diatur dalam UU Pilkada yang dibuat tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November tahun 2024, supaya ada keserentakan

Tito mengatakan penunjukan PJ Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.

Menurutnya, UU telah diatur maksimal masa jabatan penjabat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda.

Setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Untuk penjabat gubernur laporannya kepada Presiden melalui Mendagri, sementara untuk penjabat bupati/walikota kepada Mendagri melalui gubernur.

“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu,” kata Tito.

“Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan walikota,” lanjut Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas