Tugas Baru Luhut Ikut Tangani Masalah Minyak Goreng, Kemendag Ungkap Alasan, PDIP Bergejolak
Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pihaknya mendapatkan tugas baru dari Jokowi, Kemendag ungkap alasan, sementara PDIP pertanyakan tugas Luhut
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
![Tugas Baru Luhut Ikut Tangani Masalah Minyak Goreng, Kemendag Ungkap Alasan, PDIP Bergejolak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-bertemu-delegasi-bank-dunia-di-istana-merdeka_20220217_221522.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pihaknya mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tugas baru Luhut yakni diminta turut menuntaskan masalah kelangkaan minyak goreng.
Melalui pengakuannya, Luhut baru beberapa hari ini mendapatkan mandat tersebut.
"Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk (ikut) mengurus (masalah) minyak goreng."
"Jadi sejak tiga hari yang lalu saya mulai menangani maslaah kelangkaan minyak goreng."
"Kita berharap (masalah) itu bisa tidak terlalu lama kita selesaikan," kata Luhut dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Beli Minyak Goreng Subsidi Rp 14.000 Harus Pakai KTP, Ekonom Langsung Beri Tanggapan
Dipilihnya Luhut untuk ikut membantu masalah kelangkaan minyak goreng ini turut direspon oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Alasan Pilih Luhut
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dari Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan Luhut akan berperan seperti sutradara yang membantu proses pendistribusian minyak goreng melalui aplikasi milik pemerintah.
"Kita kan sudah ada sistem aplikasi untuk distribusi minyak goreng lewat SiMirah yang harus pakai KTP, nah kita ngembangin sistem baru lagi atau SiMirahnya diperkuat biar enggak hanya pakai KTP tapi pakai NIK."
"Kata pak Luhut NIK aja, makanya dibantuin. Pak Luhut itu semacam sutradaranyalah tapi pemimpinnya tetap pak Presiden," ujar Oke dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi
Nantinya, pembelian minyak goreng curah murah hanya diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan KTP.
Dengan NIK, bisa diketahui seseorang sudah beli di distributor mana saja.
"Jadi kalo NIK kayak PeduliLindungi. Dia beli di sana lalu di situ, akan ketahuan. Itu yang kami sempurnakan, itu kan cita-citanya, " kata Oke.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.