Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT

Mikrofon mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK menyampaikan interupsinya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian mikrofon mati saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali terjadi pada Selasa (24/5/2022).

Kejadian tersebut tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023.

Mikrofon mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.

Diketahui, Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT.

Saat itu dirinya berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu.

Namun, rupanya dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani.

Berita Rekomendasi

Detik-detik

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membacakan pidato pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membacakan pidato pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.

Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Baca juga: Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani

Baca juga: Ini Alasan Puan Maharani Dapat Dukungan Sejumlah Pihak Maju Pilpres 2024

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin AK mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Namun sesaat kemudian, mikrofon Amin AK mati.

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.

Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan menghiraukan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.

Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

Amin AK sebut jatah bicaranya habis

Amin AK mengaku tak mengetahui bahwa jatah bicaranya habis.

Sehingga hal tersebut yang membuat mikrofon Amin AK mati.

Disebutkannya mikrofon itu sudah menyala sejak ia meminta interupsi hingga akhirnya diizinkan dan memulai interupsi.

"Ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilahkan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya enggak menyadari masalah itu," kata Amin dikutip dari Kompas.com.

Namun, hal tersebut diterima oleh Amin, lantaran diterima atau tidak diterimanya interupsi anggota dewan merupakan hak pimpinan rapat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Reza Deni) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas