Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP : Bentuk Akal-akalan Hukum

Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP : Bentuk Akal-akalan Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menyapa para peserta demo buruh tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). Pada perayaan May Day mereka mengusung beberapa isu perburuhan salah satunya Tolak Omnibus Law UU Cipta kerja, Turunkan Harga Bahan Pokok, Tolak Upah Murah, Hapus Outsourcing. Tribunnews/Jeprima 

Adapun serikat buruh atau serikat pekerja yang menolak disahkannya Revisi UU PPP ini antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Pengesahan revisi UU P3 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (24/5/2022).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Muhammad Nurdin menyampaikan hasil laporan panitia kerja pembahasan RUU P3.

Nurdin mengungkapkan, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam rapat Paripurna.

Hanya satu Fraksi yaitu PKS yang menolak pengesahan RUU P3.

"Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dilanjutkan dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI," kata Nurdin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk ditetapkam sebagai Undang-undang," imbuhnya.

Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA , Puan Minta Dibahas Sesuai Mekanisme DPR

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU P3.

Anggota dewan yang hadir menyetujui untuk pengesahan RUU P3.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas