Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP : Bentuk Akal-akalan Hukum

Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP : Bentuk Akal-akalan Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menyapa para peserta demo buruh tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). Pada perayaan May Day mereka mengusung beberapa isu perburuhan salah satunya Tolak Omnibus Law UU Cipta kerja, Turunkan Harga Bahan Pokok, Tolak Upah Murah, Hapus Outsourcing. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pengesahan revisi UU PPP itu merupakan bentuk upaya akal-akalan hukum yang sama sekali bukan kebutuhan hukum.

"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Presiden KSPSI Kecewa Berat DPR Sahkan UU PPP




Said menambahkan, setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.

Pertama, dari sisi pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. 

"Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI," ucapnya.

Padahal UU PPP menurut Partai Buruh, merupakan ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.

BERITA TERKAIT

"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," beber Said Iqbal.

Baca juga: Tugas Baru Atasi Masalah Minyak Goreng, Pengamat: Seperti Biasa, Luhut Ujung Tombaknya Jokowi

Baca juga: Presiden Jokowi akan Hadiri GPDRR 2022 di Bali

Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai Buruh bersama Serikat Pekerja kata Said Iqbal menilai ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik. 

Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM. Ketiga hal tersebut yakni:

Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. 

"Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh," ucap Iqbal. 

Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.

Ketiga, yang dinilainya lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.

Baca juga: Kerap Disebut Relawan Rasa Partai, Bagaimana Kekuatan Projo Jika Jadi Parpol?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas