Sindiran Demokrat Soal Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Migor: Ada Ketergantungan Tinggi
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra komentari soal penunjukan Menko Marinves Luhut Binsar soal tangani migor.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengemban tugas baru dari Presiden Joko Widodo.
Adapun tugas baru tersebut ialah membantu mengurus persoalan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra memberi komentar akan hal tersebut.
Ia menilai, ada ketergantungan yang tinggi terhadap salah satu sosok menteri di Kabinet Jokowi.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Luhut Pandjaitan, Masuk Daftar Menteri Terkaya, Diberi Tugas Urus Kelangkaan Migor
Baca juga: Menko Luhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit Mulai Juni, Sebut Pertama Dalam Sejarah
"Ada ketergantungan amat tinggi kabinet Jokowi dengan sosok ini."
"Setelah sebelumnya digelari menteri segala urusan, bisa-bisa sekarang dianggap Menko Minyak Goreng," kata Herzaky, sebagimana dilansir Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Sebut Bisa Timbukkan Ketidakseimbangan Kabinet
Lanjut Herzaky, imbas banyaknya tugas yang diberikan pada Luhut, menurutnya dapat berpotensi memunculkan ketidakseimbangan di dalam kabinet.
Sebab, ada beberapa menteri yang mendapatkan tugas banyak, di sisi lain ada pula yang tidak.
Sehingga ia menilai tugas yang diberikan tidaklah proporsional antara menteri satu dengan yang lainnya.
"Harapan kami, Presiden Jokowi dapat memaksimalkan kinerja seluruh anggota kabinetnya selama dua tahun ke depan. Agar ekonomi Indonesia bisa bangkit dan segera pulih," tuturnya.
Baca juga: Diminta Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Luhut Yakin Bisa Selesaikan Tugas Barunya
Meski demikian, ia mengatakan publik tidak keberatan siapapun yang menangani soal minyak goreng.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah persoalan ini teratasi.
"Mau Menko Marinves mengurus minyak goreng yang sebenarnya ranah Mendag atau Menko Perekonomian, rakyat tidak terlalu memikirkan itu."
"Karena sudah mau enam bulan, masalah minyak goreng ini belum beres-beres juga," tambah dia.
Daftar Jabatan Luhut di Era Jokowi
Diwartakan Tribunnews.com dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar jabatan Menko Luhut di era Jokowi:
1. Ketua Dewan SDA Nasional
Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
3. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
4. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
5. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.
6. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan Luhut sebagai ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.
Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kedua yakni menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
8. Menteri Perhubungan
Luhut Binsar Pandjaitan pernah menjadi pejabat sementara Menteri Perhubungan menggantikan pekerjaan Budi Karya Sumadi lantaran terpapar virus Covid-19.
Sejak dinyatakan positif dan dibenarkan oleh pihak istana, posisi Budi Karya sebagai Menhub didisposisi sementara kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret 2020.
9. Menteri ESDM Ad Interim
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pejabat sementara Menteri ESDM.
Luhut yang juga Menko Maritim ini diminta sementara menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
"Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagai penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri definitif," jelas Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Satu hari setelah ditunjuk menggantikan Archandra Tahar, Luhut langsung mendatangi Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (16/8/2016).
Kedatangan Luhut yang mengenakan jas hitam kemeja putih berdasi merah langsung disambut oleh jajaran pejabat eselon I.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ M Haryadi) (Kompas.com/Nicholas Ryan A)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.