Upaya Perlindungan Satwa Liar Langka Seperti Orang Utan dan Gajah Sumatera Terus Ditingkatkan
Upaya perlindungan terhadap satwa liar langka dan dilindungi, seperti orang utan dan gajah Sumatera, terus dilakukan sejumlah pihak.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perlindungan terhadap satwa liar langka dan dilindungi, seperti orang utan dan gajah Sumatera, terus dilakukan sejumlah pihak.
Sati di antaranya adalah PT Royal Lestari Utama (RLU) perusahaan karet alam berkelanjutan.
Baru-baru ini karyawan perusahaan yang bertugas secara khusus sebagai ranger atau penjaga kawasan hutan, berhasil memantau sekelompok gajah yang terdiri dari gajah dewasa dan beberapa anak gajah yang sehat.
Diperkirakan, ada sebanyak 150 individu gajah Sumatera yang menempati Kawasan Lindung di HTI RLU di Jambi yang bernama Wilayah Cinta Alam atau Wildlife Conservation Area (WCA).
Baca juga: Gajah di Pulau Sumatera Tersisa 1.000 Ekor, Setengahnya Diyakini Berada di Alam Liar Aceh
"Populasi gajah yang sehat adalah tanda positif keberhasilan upaya kolaborasi yang dilakukan perusahaan bersama dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan konservasi gajah dan habitatnya," kata Yasmine Sagita, Direktur Sustainability, Corporate Affairs, dan HR PT Royal Lestari Utama (RLU) dalam keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).
Sejak dibentuk tahun 2015, RLU telah membangun tim ranger yang diantaranya bertugas untuk melakukan patroli kawasan lindung perusahan juga mendata, memantau dan melakukan upaya konservasi terhadap gajah sumatera dan habitatnya.
WCA adalah area konservasi tambahan yang diinisiasi mulai tahun 2018 dengan luas ±9.700 ha di Jambi.
Baca juga: BKSDA Sumsel Pasang GPS Collar Pada 2 Kelompok Gajah Sumatera Liar
RLU mendedikasikan WCA sebagai kawasan konservasi yang bertujuan sebagai ruang jelajah yang aman bagi populasi gajah.
Sekaligus, kata Yasmine, manjaga ruang penghidupan masyarakat adat Orang Rimba. Area ini juga menjadi “zona penyangga” bagi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang letaknya berdampingan dengan area HTI RLU.
Sebagai wujud komitmen terhadap upaya konservasi, RLU mengalokasikan 25 % area konsesinya di Jambi sebagai kawasan lindung, di atas batas 10 % yang ditetapkan Pemerintah.
Perusahaan menempatkan 24 ranger terlatih dan berpengalaman yang secara teratur melakukan patroli sekaligus upaya restorasi pada area-area yang terdegradasi di kawasan konservasi tersebut.
Yasmine menjelaskan, dalam menjalankan fungsi restorasi, ranger melakukan melakukan pengumpulan benih dan bibit tanaman termasuk tanaman langka dari dalam hutan konservasi.
Pasang kamera
Benih yang telah dkumpulkan selanjutnya dibudidayakan di area khusus sehingga diperoleh bibit yang siap ditanam di area restorasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.