Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS

Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, cek penerima bantuan sosial di laman DTKS cekbansos.kemensos.go.id. PKH Tahap II kemungkinan cair Juni.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, cek penerima bantuan sosial di laman DTKS cekbansos.kemensos.go.id. PKH Tahap II kemungkinan cair Juni. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos pada tahun 2022.

Adapun bansos yang cari di bulan Mei ini adalah BPNT dengan nominal Rp 200 ribu.

Bansos BPNT disalurkan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi pencairan BPNT ini diungkap oleh seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Rencana bulan ini cair (BPNT)," kata sumber tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Krisis Pangan Global Meningkat, WFP Desak Para Miliarder Dunia Berikan Bantuan

Sementara untuk bansos PKH tahap II diperkirakan akan cair pada Juni 2022 mendatang.

Berita Rekomendasi

Hal ini mengingat bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan.

"Untuk PKH kemungkinan cair bulan Juni karena April kemarin kan baru saja pencairan," ujar sumber yang sama.

Kemensos menyebutkan Bansos BNPT disalurkan setiap bulan unttuk lansia miskin.

Dalam unggahan akun Instagram @kemensosri menyebutkan, penerima Program Sembako tahun 2021 tercatat 24,20 persen rumah tangga lansia.

Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya 18,99 persen sesuai data BPS.

Baca juga: Kapan BSU Tahun 2022 Cair? Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH

Bansos BPNT dan PKH diberikan kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas