Pengamat Sebut Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Dari TNI-Polri Berpotensi Mengulang Dwifungsi ABRI
Pengamat menilai pelantikan penjabat (Pj) dari kalangan TNI-Polri berpotensi mengulang Dwifungsi ABRI
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat menilai pelantikan penjabat (Pj) dari kalangan TNI-Polri berpotensi mengulang Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) era Orde Baru.
"Ketika fungsi TNI-Polri masuk kepada fungsi pemerintahan, ini juga akan berkaitan dengan kecenderungan dihidupkannya kembali dwifungsi TNI-Polri atau dwifungsi ABRI tahun 1998," kata Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).
Menurut dia, pemerintah harus mampu memisahkan antara kepentingan dengan keterbatasan.
Sebagai contoh, lanjutnya, jika masih ada SDM yang mampu menempati jabatan sebagai kepala daerah dari kalangan masyarakat sipil, sebaiknya lebih diutamakan.
Namun, jika di suatu daerah memang tidak memungkinkan sumber daya manusia (SDM) untuk membangun wilayah tersebut, maka dimungkinkan untuk menunjuk sosok yang dinilai mampu, bahkan dari kalangan TNI-Polri.
"Bilamana masih ada SDM yang bisa menempati posisi tersebut dari luar TNI-Polri tentu lebih baik. Itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan rezim saat ini," kata Herry.
Baca juga: Pengamat Ungkap Dampak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif bagi Masyarakat
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin punya pendapat serupa.
Bahkan dia menilai, saat ini bukan hanya dwifungsi ABRI, melainkan dwifungsi Polri.
"Sekarang itu bukan dwifungsi TNI lagi tapi dwifungsi Polri kebanyakan sekarang, kepolisian. Bahkan polisi itu multifungsi," kata Ujang Komarudin.
Itu lantaran adanya pelantikan sejumlah penjabat yang punya latar belakang TNI-Polri ketimbang masyarakat sipil.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menambahkan, jika pemerintah terbiasa melantik penjabat dari luar TNI-Polri, maka kedepan akan semakin banyak kalangan militer yang memimpin pemerintahan.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan
"Maka kita akan mengulangi sejarah di masa yang lalu bahwa apa bedanya dengan orde baru," kata Ujang.
"Walaupun secara ketentuan memang mereka membolehkan aturan-aturan itu melalui Mahkamah Konstitusi itu," lanjut dia.
Adapun putusan MK yang dimaksud itu mengacu pada UU TNI dan UU Polri dalam Undang-Undang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: Akhiri Polemik Pelantikan Penjabat Kepala Daerah, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis
Disebutkan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, pelantikan penjabat (Pj) dari kalangan TNI-Polri menuai reaksi bagi sejumlah pengamat di Indonesia.
Diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.